Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa akses bantuan hukum terbuka luas bagi berbagai jenis permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu yang secara financial tidak mampu untuk menyediakan sendiri pengacara/advokat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yg dihadapinya.
Lebih lanjut Dendi menjelaskan dan menginformasikan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung adalah salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).
Selanjutnya, pada sesi materi kedua mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes.
Dalam pemaparannya, Rio sapaan akrabnya menerangkan bahwa KUHP lama dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan hukum saat ini. Karena KUHP lama tersebut merupakan produk hukum sejak jaman kolonial Belanda yg sudah diterapkan sejak jaman Hindia Belanda pada tahun 1918 dan di undangkan kembali setelah Indonesia merdeka sebagai peraturan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Artinya KUHP lama tersebut telah berlaku dan diterapkan untuk masyarakat Indonesia selama lebih kurang 104 tahun hingga diundangkannya Undang-Undang Nomo1 tahun 2023 tentang KUHP (Baru). Oleh karena itu, pembaruan melalui KUHP yang baru menjadi sangat penting untuk dilaksanakan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan zaman saat ini, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan politik yang terjadi di Indonesia.
Materi penyuluhan disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat, dengan harapan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung yang dipimpin oleh Heriyanto dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. secara ekonomi.(*)
Artikel Terkait
LKBH Belitung Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum di Desa Air Merbau Tanjung Pandan
LKBH Belitung Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Binaan Lapas Tanjungpandan, Heriyanto Pastikan Bantuan Hukum Diberikan Secara Gratis
Bagaimana Cara Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis ?, LKBH Belitung Gelar Sosialisasi di Desa Mentigi
LKBH Belitung Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Desa Selat Nasik
Penyuluhan Hukum LKBH Belitung di Selat Nasik, Begini Materi yang Disampaikan
Tingkatkan Kesadaran Hukum, LKBH Belitung Hadir di Desa Kacang Butor Badau