Sabtu, 18 April 2026

Bagaimana Cara Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis ?, LKBH Belitung Gelar Sosialisasi di Desa Mentigi

Photo Author
Elvan Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Sabtu, 13 September 2025 | 09:23 WIB
Kigiatan sosialisasi bantuan hukum LKBH Belitung di Desa Mentigi (12/9/2025) (Dok : Ist)
Kigiatan sosialisasi bantuan hukum LKBH Belitung di Desa Mentigi (12/9/2025) (Dok : Ist)

BELITUNG, RagamNuansa.com -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Kegiatan ini diikuti perangkat desa dan masyarakat tidak mampu dengan antusiasme tinggi.

Materi yang disampaikan meliputi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Prodeo), Hukum Pertanahan, serta Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat.

Topik ini dipilih karena banyak permasalahan serupa muncul di wilayah Desa Mentigi.

Baca Juga: Berikut Tiga Fokus Utama Pembangunan Fisik DPUPRP2RKP Beltim di Tengah Keterbatasan Anggaran

Apresiasi Kepala Desa Mentigi

Kepala Desa Mentigi, Hamdin, menyampaikan apresiasinya kepada LKBH Belitung.

“Saya dan masyarakat Desa Mentigi sangat berterima kasih karena desa kami ditunjuk sebagai lokasi kegiatan.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengerti hukum dan tahu ke mana harus meminta bantuan ketika menghadapi masalah,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaksanaan Lomba Hatinya PKK Tingkat Kabupaten Nias Utara

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Masyarakat yang tidak bisa membayar jasa pengacara tidak perlu khawatir, karena negara melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi siap memberikan bantuan hukum gratis tanpa biaya,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut beberapa pemateri menyampaikan topik penting, antara lain:

Dendy Matra Nagara, S.H. menjelaskan syarat dan tata cara pengajuan bantuan hukum cuma-cuma.

Halaman:

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X