Sabtu, 18 April 2026

LKBH Belitung Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Binaan Lapas Tanjungpandan, Heriyanto Pastikan Bantuan Hukum Diberikan Secara Gratis

Photo Author
Elvan Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Sabtu, 13 September 2025 | 08:44 WIB
Momen kegiatan LKBH belitung melaksanakan gita di Lapas Tanjungpandan (12/9/2025) (Dok : Ist)
Momen kegiatan LKBH belitung melaksanakan gita di Lapas Tanjungpandan (12/9/2025) (Dok : Ist)

BELITUNG, RajamNuansa.com --  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melaksanakan program bantuan hukum non-litigasi berupa konsultasi hukum serta sosialisasi penyuluhan hukum bagi puluhan warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, S.H., M.H., CPM.

Warga binaan terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab, mulai dari persoalan perkara yang dihadapi hingga langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk syarat-syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Baru PBAK UIN Al-Azhaar Lubuklinggau Antusias Bergabung dengan PMII Ibnu Khaldun

Heriyanto menjelaskan, salah satu syarat pengajuan bantuan hukum untuk upaya Peninjauan Kembali (PK) adalah identitas kependudukan.

Serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi narapidana dari luar Belitung yang tidak memiliki keluarga di daerah ini, surat keterangan dari Kepala Lapas dapat menjadi dasar untuk mendapatkan layanan bantuan hukum cuma-cuma.

Baca Juga: Warga Keluhkan Ratusan Pedagang jadikan Trotoar di Pemalang Sebagai Lapak

“Kami pastikan bantuan hukum dari LKBH Belitung diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Untuk itu, saya perlu memastikan langsung, apakah ada anggota kami yang pernah meminta imbalan uang atau barang kepada saudara atau keluarga?,” tanya Heriyanto sesuai rilis yang di terima Ragamnuansa.com.

Serentak warga binaan menjawab, “TIDAAAK ADA!”, menegaskan bahwa bantuan hukum yang diterima benar-benar tanpa biaya.

Baca Juga: Bupati Nias Utara Resmi Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 37 Kepala Desa

Kegiatan yang difasilitasi pihak Lapas tersebut berlangsung hingga pukul 11.15 WIB, menjelang waktu salat Jumat.(*)

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X