Sabtu, 18 April 2026

JPU Muhammad Arfian Akui Keliru usai Tuntut ABK Sea Dragon dengan Hukuman Mati, Sempat Kena Sentil DPR di RDPU

Photo Author
Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Kamis, 12 Maret 2026 | 16:55 WIB
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon. (YouTube.com / TVR Parlemen)
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon. (YouTube.com / TVR Parlemen)

Ragamnuansa.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti pengakuan yang disampaikan seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Muhammad Arfian, S.H., M.Kn.

Sebelumnya diketahui, hal itu terkait tuntutan pidana mati yang menjerat Fandi Ramadhan dan 5 anak buah kapal (ABK) Sea Dragon lainnya, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang mencapai hampir 2 ton.

Terkini, JPU Kejari Batam tersebut justru mengaku keliru dalam menangani perkara yang melibatkan ABK Sea Dragon tersebut.

Baca Juga: Dampak Hal Ini, Ratusan Nelayan Pemalang Terpaksa Menganggur

Hal itu disampaikan Arfian saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas," ucap Arfian.

Dihukum Jamwas Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Arfian memastikan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI sudah memberikan hukuman kepadanya.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Arfian pada sidang lanjutan sebelum vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Baca Juga: Polres Pemalang Laksanakan Pengawasan dan Pengecekan Senjata Api di Rutan Pemalang*

Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berharap kedepan Muhammad Arvian bisa belajar dari kesalahannya.

"Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda," terang Habiburokhman.

Perkara Sempat Disorot DPR

 

Halaman:

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Sumber: promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X