Ragamnuansa.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti pengakuan yang disampaikan seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Muhammad Arfian, S.H., M.Kn.
Sebelumnya diketahui, hal itu terkait tuntutan pidana mati yang menjerat Fandi Ramadhan dan 5 anak buah kapal (ABK) Sea Dragon lainnya, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang mencapai hampir 2 ton.
Terkini, JPU Kejari Batam tersebut justru mengaku keliru dalam menangani perkara yang melibatkan ABK Sea Dragon tersebut.
Baca Juga: Dampak Hal Ini, Ratusan Nelayan Pemalang Terpaksa Menganggur
Hal itu disampaikan Arfian saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
"Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas," ucap Arfian.
Dihukum Jamwas Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Arfian memastikan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI sudah memberikan hukuman kepadanya.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Arfian pada sidang lanjutan sebelum vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Baca Juga: Polres Pemalang Laksanakan Pengawasan dan Pengecekan Senjata Api di Rutan Pemalang*
Mendengar hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berharap kedepan Muhammad Arvian bisa belajar dari kesalahannya.
"Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda," terang Habiburokhman.
Perkara Sempat Disorot DPR
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Pertanyakan Penyitaan 2 Barang Elektroniknya oleh Jaksa
Mentan Amran Sulaiman Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah, Data Sudah di Tangan Kapolri dan Jaksa Agung
Dituntut 7 Tahun Dalam Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Kecewa Hingga Sebut Jaksa Tak Profesional, Mengapa?
Viral, Tembak Polisi dan Terlibat Judi, Kopda Bazarsah Dituntut Jaksa Militer dengan Hukuman Mati
Kejari Probolinggo Fasilitasi Puluhan Anak Dapatkan KIA Lewat Program Jaksa Peduli Anak, Sekaligus Jalin Kerja Sama dengan Disdukcapil
OTT KPK di Banten: 9 Orang Diamankan, Oknum Jaksa Terjerat, Rp900 Juta Disita
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Fandi, ABK Kasus 2,1 Ton Sabu Jadi Sorotan Publik, DPR RI Gelar RDP