Sabtu, 18 April 2026

KPK Ungkap Dugaan Tarif Jabatan di Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Photo Author
Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Kamis, 16 April 2026 | 18:50 WIB
Gedung KPK (kiri) dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (Kanan). Medsos
Gedung KPK (kiri) dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (Kanan). Medsos

Ragamnuansa.com - Sebagian publik di media sosial sedang hangat memperbincangkan ihwal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 11 April 2026.

Terlihat dalam unggahan Instagram @laporanhukum, pada Rabu, 15 April 2026, di antara yang dibawa KPK itu terdapat sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati.

"Baca Juga: Skandal Pelecehan Mahasiswi UBL, Korban Laporkan Dosennya yang Jadi Terduga Pelaku ke Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo," tulis postingan tersebut.

Kini, KPK tengah mendalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut.

Di tengah ramainya kasus tersebut, muncul dugaan 'label harga' atau tarif tertentu untuk mengisi jabatan di tingkat satuan pendidikan hingga kecamatan. 

Lantas, bagaimana penjelasan KPK ihwal dugaan label harga dalam kasus jual-beli jabatan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Jadi Tempat Nongkrong Dadakan, Momen Satpol PP Kota Yogyakarta Bubarkan Street Coffee Jembatan Kewek

Sasar Posisi Camat hingga Kepsek

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarnya adanya dugaan penerapan tarif yang menyasar posisi strategis seperti camat hingga kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemda Tulungagung, Jawa Timur.

"Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengklaim adanya informasi ihwal tarif yang ditetapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu. 

Budi menilai, dugaan praktik pemerasan itu dilakukan secara sistematis yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran di bawahnya. 

Halaman:

Editor: Galang Onasis

Sumber: promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X