Ragamnuansa.com - Sebagian publik di media sosial sedang hangat memperbincangkan ihwal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 11 April 2026.
Terlihat dalam unggahan Instagram @laporanhukum, pada Rabu, 15 April 2026, di antara yang dibawa KPK itu terdapat sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati.
"Baca Juga: Skandal Pelecehan Mahasiswi UBL, Korban Laporkan Dosennya yang Jadi Terduga Pelaku ke Polda Metro Jaya
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo," tulis postingan tersebut.
Kini, KPK tengah mendalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut.
Di tengah ramainya kasus tersebut, muncul dugaan 'label harga' atau tarif tertentu untuk mengisi jabatan di tingkat satuan pendidikan hingga kecamatan.
Lantas, bagaimana penjelasan KPK ihwal dugaan label harga dalam kasus jual-beli jabatan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Jadi Tempat Nongkrong Dadakan, Momen Satpol PP Kota Yogyakarta Bubarkan Street Coffee Jembatan Kewek
Sasar Posisi Camat hingga Kepsek
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarnya adanya dugaan penerapan tarif yang menyasar posisi strategis seperti camat hingga kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemda Tulungagung, Jawa Timur.
"Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengklaim adanya informasi ihwal tarif yang ditetapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu.
Budi menilai, dugaan praktik pemerasan itu dilakukan secara sistematis yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran di bawahnya.
Artikel Terkait
Neneng Siti Solihah Terpilih sebagai Ketua Umum PP MUSMA Periode 2026–2031
Kronologi Siswa SMP di Riau Dilaporkan Meninggal Dunia Imbas Ledakan, Bermula dari Uji Coba Senapan 3D
Pariwisata Belitung Bangkit : Rute Scoot Jadi Peluang, Kesiapan Jadi Kunci
Sidang Uji Materi UU Peradilan Militer Hadirkan Sejumlah Ahli di Mahkamah Konstitusi
Emas Antam Naik Rp45.000 Per gram, Hari ini
Halal Bihalal Bareng FWPB, Kapolres Batang: Sehebat Apapun Capaian Kami, Tanpa Media dan Wartawan Tidak Artinya!