Ragamnuansa — Sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Selasa (14/4/2026). Jakarta
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan para ahli yang dihadirkan oleh pemohon.
Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama dua keluarga korban dugaan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, sejumlah ahli dijadwalkan memberikan pandangan terkait konstitusionalitas aturan peradilan militer. Mereka di antaranya akademisi hukum tata negara dan militer dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.Baca Juga: Bupati Tulungagung Tiba di Kantor KPK, 12 Pejabat Dibawa ke Surabaya untuk Pemeriksaan Lanjutan
Para ahli akan mengulas ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang dinilai menjadi titik krusial dalam perkara ini.
Pemohon menilai, keberadaan aturan tersebut berpotensi menghambat akses keadilan bagi korban serta membuka ruang terjadinya impunitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa uji materi ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi sektor keamanan, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas peradilan militer di Indonesia.
Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk media massa yang diundang untuk meliput jalannya persidangan. Diharapkan, proses ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan prinsip keadilan dan supremasi hukum di Tanah Air.