Sabtu, 18 April 2026

LKBH Belitung Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Desa Selat Nasik

Photo Author
Elvan Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Sabtu, 20 September 2025 | 07:31 WIB
LKBH Belitung  melakukan penyuluhan hukum di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung,Jum’at (19/09/2025). (Dok : Ist)
LKBH Belitung melakukan penyuluhan hukum di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung,Jum’at (19/09/2025). (Dok : Ist)

BELITUNG, RagamNuansa.com -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali melaksanakan program kerja bantuan hukum Non-Litigasi berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung pada Jum’at (19/09/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para ketua RT, ketua RW, serta masyarakat kurang mampu sebagai peserta utama.

Materi yang diberikan mencakup Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum, Hukum Perikanan, dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat.

Baca Juga: Seminar Bisnis yang Terbuka untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media Hadir di Kota Surabaya Mediapreneur Talks Promedia 2025

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Selat Nasik, Anuar, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada LKBH Belitung yang telah datang ke desa kami untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum khususnya kepada masyarakat kurang mampu, agar mereka bisa mengerti dan memahami hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata negara hadir untuk memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.

Baca Juga: Kendaraan di Atas Tiga Ton Dilarang lewat,Gerak Cepat, Jalan Tengah Sudah Bisa Dilalui

“Masyarakat tidak mampu yang menghadapi masalah hukum, baik pidana maupun perdata, tidak perlu khawatir lagi.

Negara hadir melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan layanan secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan mekanisme pengajuan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga: Usulan DPR Disetujui Menkeu Purbaya, Bansos Pangan Kini Ada Bonus Baru

Negara menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapat perlindungan hukum melalui advokat dari organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.(*)

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X