Sabtu, 18 April 2026

Penyuluhan Hukum LKBH Belitung di Selat Nasik, Begini Materi yang Disampaikan

Photo Author
Elvan Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Sabtu, 20 September 2025 | 07:47 WIB
Antusias masyarakat desa selat nasik ketika mengikuti kegiatan materi sosialisasi hukum oleh LKBH Belitung, (19/9/2025) (Dok : Ist)
Antusias masyarakat desa selat nasik ketika mengikuti kegiatan materi sosialisasi hukum oleh LKBH Belitung, (19/9/2025) (Dok : Ist)

BELITUNG, RagamNuansa.com -- Masyarakat Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung antusias mengikuti penyuluhan hukum yang digelar LKBH Belitung pada Jum’at (19/09/2025).

Acara ini menghadirkan beberapa materi hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya nelayan dan keluarga di desa tersebut.

Materi Hukum Perikanan disampaikan oleh M. Arif Febrianto yang menjelaskan aturan terkait kegiatan penangkapan ikan.

Baca Juga: Graha Karang Taruna Belitung Terlihat Dipenuhi Lumut, Kini Jadi Sasaran Aksi Jumat Bersih

“Karena mayoritas masyarakat Selat Nasik adalah nelayan, maka penting untuk mengetahui aturan hukum terkait kegiatan perikanan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung larangan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.

Selanjutnya, Hendera Wang Indera, S.H. yang  memaparkan materi Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat.

Baca Juga: Kepala LPKA Pangkalpinang Pimpin Langsung Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara bagi Anak Binaan

Ia menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil.

“Perkawinan yang tidak dicatatkan akan menimbulkan dampak hukum, seperti kesulitan dalam hal perlindungan hukum terhadap anak, urusan harta bersama, waris, maupun hak-hak lain yang timbul dari perkawinan,” jelasnya.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab.

Meski hujan turun saat acara, kursi yang disediakan tetap terisi penuh.

Baca Juga: Fenomena Buzzer Buat DPR Usul Setiap Masyarakat Hanya Boleh 1 Akun di Medsos, Bagaimana Regulasinya ?

Suasana semakin meriah ketika kegiatan ditutup dengan yel-yel bersama yang dipimpin pembawa acara Marihot T. Silitonga:

Halaman:

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X