Sabtu, 18 April 2026

Tingkatkan Kesadaran Hukum, LKBH Belitung Hadir di Desa Kacang Butor Badau

Photo Author
Elvan Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Senin, 6 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum oleh LKBH belitung (3/10/2025) (Dok : Ist)
Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum oleh LKBH belitung (3/10/2025) (Dok : Ist)

Ragamnuansa.com -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, yang kali ini digelar di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Kegiatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu ini mengangkat sejumlah materi penting, antara lain Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Aspek Hukum Kehutanan, serta Akibat Hukum dari Perkawinan yang Tidak Tercatat.

Melalui kegiatan ini, LKBH Belitung berharap masyarakat Desa Kacang Butor memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka dan dapat memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Kurangi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Jika Realisasi Rendah hingga Akhir Oktober 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kacang Butor dari Polsek Badau, Aiptu Heriyadi, yang akrab disapa Bhabin BAIK, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

Riki Mandala Putra selaku Sekdes Kacang Butor mewakili Kepala Desa Kacang Butor, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim dari LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum.

"Pada kesempatan ini kami mengungdang masyarakat miskin penerima bantuan dari pemerintah, kadus, ketua rw dan rt yang diharapkan nantinya dapat menginformasikan kepada warganya mengenai program bantuan hukum dan materi yang akan disampaikan", kata Riki.

Baca Juga: Uang Perusahaan Ludes untuk Judi Online, Dua Pejabat Perusahaan di Tangsel Diciduk

Untuk itu Riki menyarankan warganya yang hadir dalam acara ini untuk benar benar memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dari LKBH Belitung.

Heriyanto, S.H., M.H., CPM., sendiri selaku Ketua LKBH Belitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini khususnya adalah untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum berdasar UU No. 16 tahun 2011.

"Dengan adanya UU Bantuan Hukum ini menegaskan bahwa Negara hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi berdasar undang-undang", jelas Heriyanto dalam sambutannya.

Baca Juga: Hima Persis Riau Gelar Muswil ke-6, Tanam Seribu Mangrove di Bengkalis

Dalam materi Sosialisasi UU Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., menyebutkan bahwa pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin adalah pembebasan biaya untuk membayar jasa pengacara.

"Jadi masyarakat penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara, apabila telah memenuhi persyaratan salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Lurah atau dengan terdaftarnya masyarakat tersebut di dalam DTKS dan/atau membawa dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu", kata Dendy dalam menyampaikan materinya.

Halaman:

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Sumber: Rilis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X