Hal inilah yang membuat penyidik memerlukan waktu tambahan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak tersebut.
“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.
Selain pencekalan, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya melalui permohonan gelar perkara khusus.
Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menguji atau menantang legalitas penetapan tersangka.
Baca Juga: Gaji ASN 2026 Berpotensi Naik, Pemerintah Evaluasi Dampak ke Fiskal
Budi membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diterima penyidik. Permintaan itu diajukan pada 20 November 2025 dan saat ini sedang diproses internal oleh penyidik.
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.
Dengan diperpanjangnya pencekalan dan adanya permohonan gelar perkara khusus, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dipastikan masih berlangsung aktif.***
Artikel Terkait
Pria di Cileungsi Terjebak Resleting Celana, Damkar Bogor Turun Tangan
Polda Jabar Berhasil Pulangkan Warga Sukabumi Korban Dugaan TPPO di China
Naik Kelas! Nova Arianto Resmi Tangani Timnas U-20 Indonesia, Ini Target Pertamanya
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Telusuri Dugaan Pembelian Bahan Peledak Secara Online
Diterjang Angin Puting Beliung Puluhan Atap Rumah Rusak di Plosokandang Tulungagung
Tim Voli Pantai Putra Belitung Raih Juara 3 di Kejuaraan Provinsi Bangka Belitung, Edu : Baru 3 Bulan Aktif Sudah Berprestasi