Sabtu, 18 April 2026

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan dari Pelaku Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Photo Author
Galang Onasis, Ragamnuansa.com
- Sabtu, 22 November 2025 | 05:38 WIB
Polresta Medan ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan (Facebook)
Polresta Medan ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan (Facebook)

Ragamnuansa.com - Kepolisian mengungkap tersangka tunggal dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

Tersangka diketahui merupakan mantan sopir korban, yang disebut telah mengenal detail kondisi rumah dan lingkungan sekitar selama bertahun-tahun.

Polisi juga memaparkan secara rinci motif, modus, hingga persiapan tindak pidana yang berujung pada kebakaran di kediaman sang hakim.

Baca Juga: Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Telusuri Dugaan Pembelian Bahan Peledak Secara Online

Tersangka Mantan Sopir Korban

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka berinisial FA, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir korban. 

Kombes Calvijn menegaskan bahwa status tersangka sudah ditetapkan setelah proses penyelidikan mengerucut pada satu pelaku.

“Tersangka yang dimaksud tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Calvijn dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025.

Berdasarkan penyelidikan, hubungan kerja antara tersangka dan korban telah berakhir beberapa waktu lalu. Namun pengetahuan mendalam FA terhadap rumah korban justru menjadi kunci terjadinya kejahatan.

Baca Juga: Diterjang Angin Puting Beliung Puluhan Atap Rumah Rusak di Plosokandang Tulungagung

Modus Berbasis Pengetahuan Internal

Polisi menyebut tersangka menggunakan pengetahuannya tentang seluk-beluk rumah untuk masuk tanpa hambatan berarti. 

Informasi mengenai lokasi penyimpanan kunci turut mempermudah akses pelaku.

“Tersangka mengetahui selak beluk yang ada di komplek dan yang ada di rumah selama 3 tahun terakhir dan bahkan lebih,” kata Calvijn.

Halaman:

Editor: Galang Onasis

Sumber: promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X