Sabtu, 18 April 2026

Begini Respon Rismon Sianipar Usai Masuk dalam 8 Orang yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Photo Author
Galang Onasis, Ragamnuansa.com
- Sabtu, 8 November 2025 | 10:37 WIB
Potret Rismon Sianipar yang tersandung dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Media Sosial)
Potret Rismon Sianipar yang tersandung dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Media Sosial)

Ragamnuansa.com - Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus tudingan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kini, kasus tersebut kian memanas setelah kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka

Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, ada lagi Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang juga termasuk dalam klaster kedua sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Baca Juga: Kepergok Bawa Makanan Kondangan Pakai Rantang, Pria Ini Langsung Diperiksa Panitia dan TNI

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan resmi yang diajukan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. 

Polisi menyebut para tersangka menyebarkan tuduhan dengan dasar analisis digital yang tidak ilmiah dan dinilai menyesatkan publik.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah membagi para tersangka ke dalam dua klaster, berdasarkan jenis perbuatan pidananya. 

“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Motor Pahlawan Gizi, Tembus Lumpur di Pelosok Cianjur

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. 

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Terkait penetapan tersangka dirinya, Rismon Sianipar angkat suara yang menyatakan keberatannya atas tuduhan polisi yang menyebut dirinya melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Halaman:

Editor: Galang Onasis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X