Sabtu, 18 April 2026

Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bagi 2 Klaster Berdasarkan Fakta Penyidikan

Photo Author
Galang Onasis, Ragamnuansa.com
- Jumat, 7 November 2025 | 20:23 WIB
Potret Dokter tifa, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Potret Dokter tifa, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ragamnuansa.com - Penulis sekaligus aktivis, Tifauzia Tyassuma atau yang biasa dikenal dengan dokter Tifa menjadi satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Usai pengumuman dari kepolisian mengenai dirinya yang menjadi tersangka, dokter Tifa buka suara dan menyatakan akan tetap kooperatif.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Reaksi Roy Suryo Usai Ditetapkan Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Dokter Tifa juga menyatakan bahwa akan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.

“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.

Tetap Meyakini Ijazah Palsu Jokowi

Dokter Tifa melanjutkan bahwa dirinya masih meyakini yang dilakukan adalah perjuangan untuk kebenaran.

“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” lanjutnya.

“Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.

Baca Juga: Aroma Tradisi dari Lereng Slamet: Kopi Pulosari, Cita Rasa Lokal yang Menggoda Penikmat dari Jepang

Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Jadi Preseden Buruk

Dalam kesempatan lain, Roy Suryo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menegaskan bahwa ia sebagai warga negara bebas untuk melakukan keterbukaan informasi dan penelitian.

“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik, kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat buruk,” kata Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.

Halaman:

Editor: Galang Onasis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X