Sabtu, 18 April 2026

Pengembangan Kasus RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru: Begini Modusnya

Photo Author
Galang Onasis, Ragamnuansa.com
- Selasa, 25 November 2025 | 20:20 WIB
Konferensi pers KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok KPK)
Konferensi pers KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok KPK)

Ragamnuansa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur pada Senin l, 24 November 2025. 

Ketiga orang tersebut yakni ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Jejak Digital Bongkar Motif Kelam Ayah Tiri Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Alvaro

Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah lebih dulu menahan lima tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis (ABZ) dan sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran dan proyek pembangunan rumah sakit.

Modus Pengurusan DAK dengan Fee

Asep menjelaskan bahwa pada 2023, Hendrik selaku ASN Kementerian Kesehatan diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee sebesar 2 persen. 

Tawaran itu mencakup sejumlah kota dan kabupaten, dengan pola pemberian uang sebagai syarat mengamankan pagu anggaran.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK pembangunan RSUD Kolaka Timur untuk membahas desain rumah sakit yang berkaitan dengan proses pengurusan DAK. 

Baca Juga: Pemulung Tewas Akibat Mortir Meledak di Bekasi, Polisi Libatkan Tim Gegana

Dari situ, pagu anggaran DAK RSUD Koltim naik drastis dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Asep mengatakan Hendrik kemudian meminta uang kepada Yasin, ASN Bapenda Sultra yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Azis, sebagai tanda keseriusan agar DAK RSUD Koltim tidak hilang. 

“Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujarnya.

Yasin kemudian memberikan uang Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee. 

Halaman:

Editor: Galang Onasis

Sumber: promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:37 WIB
X