Ragamnuansa.com, Belitung – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Belitung.
Kejaksaan Negeri Belitung saat ini tengah melakukan penyelidikan.
Terhadap proyek pembangunan lapangan futsal di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, yang diduga bermasalah.
Dilansir dari https://kejari-belitung.kejaksaan.go.id, (5/4), Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp 693.132.000,- yang bersumber dari Dana Desa.
Proyek pembangunan lapangan futsal tersebut menggunakan mekanisme swakelola dengan penyedia.
Dimana CV. Lingga Utama ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Batu Itam saat itu sebagai penyedia jasa.
Adapun pelaksanaan proyek dilakukan bersama Tim Pelaksana Kegiatan Desa.
Meski sempat difungsikan oleh masyarakat untuk beberapa pertandingan, kondisi lapangan futsal dengan cepat memburuk.
Baca Juga: Lebaran Sudah Usai Tapi THR Eks Pekerja Sritex Belum Kunjung Dibayar, Bagaimana Kondisinya ?
Permukaan lantai lapangan mengalami kerusakan serius seperti retak dan pecah, yang membuatnya tidak lagi aman untuk digunakan.
Kerusakan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan risiko cedera bagi pengguna.
Dan akhirnya mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.
Artikel Terkait
Viral Kejaksaan Belitung Ungkap Potensi Kebocoran Pajak Sarang Walet Rp 60 Miliar, Kajari : Akan Kami Tindaklanjuti !
Isbat Nikah di Kejaksaan Negeri Belitung, Ini Pentingnya Bagi Masa Depan Keluarga