Ragamnuansa.com - Penyalahgunaan fungsi trotoar di depan Taman Patih Sampun Pemalang sebagai lahan parkiran sudah lama berlangsung, Ratusan kendaraan sepeda motor yang didominasi milik Pelajar sekolah yang ada di sekitar lokasi Taman kota ini, setiap hari di parkir selama jam pelajaran berlangsung,antara pukul 07.30 - 16.00 Wib, terkecuali pada hari libur sekolah.
Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh warga pengguna jalan dan pejalan kaki, Salah satunya Medy ( 60 ) seorang warga kecamatan Pemalang, yang setiap harinya melakukan aktifitas melintas di Taman Patih sampun,
"Lahan parkiran motor yang jumlahnya ratusan, ini merampas hak pejalan kaki, memaksa kami berjalan di bahu jalan raya ,sedangkan bahu juga dipakai untuk parkiran sampai dua lapis, ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan," protes nya,Kamis (16/4 ).
Baca Juga: Jalur Pantura Dalam Perbaikan, Begini Strategi Polres Pemalang Urai Kepadatan Lalu Lintas
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Tarif Jabatan di Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Semetara itu, Kepala unit pengelolaan perparkiran Dinas Perhubungan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang Ary Dwi,Saat dikonfirmasi terkesan enggan menjawab, ia hanya membalas konfirmasi dengan mengirimkan foto kegiatan himbauan kepada sejumlah jukir.
Fungsi Trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki agar aman dan nyaman, hal ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 131, dimana disebutkan trotoar harus bebas dari parkir kendaraan.
Akan tetapi pada kenyataannya Kondisi Trotoar di TPS yang mestinya Taman Patih Sampun menjadi Tempat Parkiran Sirandu, trotoar di taman kota Pemalang sudah lama beralih fungsi menjadi tempat parkir ratusan unit sepeda motor. ( Ragil).
Artikel Terkait
Kronologi Video Viral Wanita Injak Al Quran, Berawal dari Tuduhan Mencuri Bedak dan Parfum
Viral Cerita Sopir Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Bakal Diteriaki Maling kalau Tak Beri Uang
Kronologi Siswa SMP di Riau Dilaporkan Meninggal Dunia Imbas Ledakan, Bermula dari Uji Coba Senapan 3D
Sidang Uji Materi UU Peradilan Militer Hadirkan Sejumlah Ahli di Mahkamah Konstitusi
Emas Antam Naik Rp45.000 Per gram, Hari ini
Skandal Pelecehan Mahasiswi UBL, Korban Laporkan Dosennya yang Jadi Terduga Pelaku ke Polda Metro Jaya
KPK Ungkap Dugaan Tarif Jabatan di Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Fakta di Balik Viral Nenek Warism di Pasar Minggu, Begini Klarifikasi Polisi