Sabtu, 18 April 2026

Pasca Lebaran Satpol PP Pemalang Bersama Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Photo Author
Ragil S, Ragamnuansa.com
- Jumat, 10 April 2026 | 08:14 WIB
Pasca Lebaran Satpol PP Pemalang Bersama Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal (Liputan)
Pasca Lebaran Satpol PP Pemalang Bersama Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal (Liputan)

Ragamnuansa.com - Pasca lebaran Operasi gabungan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) kembali digelar oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang,serta Kantor Bea cukai pabean Tegal,juga Bagian perekonomian sumber daya manusia setda kabupaten Pemalang.

Dalam kegiatan kali ini, Petugas gabungan menyasar ke beberapa titik, diantaranya 2 toko sembako di kelurahan Wanarejan selatan, dan 1 PKL di Desa Pedurungan, kecamatan Taman, ke-3 nya menjadi target razia karena diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 2700 batang rokok ilegal dari berbagai merk,Ketiga instansi tersebut menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha.

Baca Juga: Turis Rusia Diduga Mabuk dan Ganggu Warga, Petinju Belda Turun Tangan di Bali, Ini Kronologi Lengkapnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan adanya kegiatan penyisiran tersebut.

Ia mengatakan bahwa razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan,” kata Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya,pada kamis ( 9/4 ).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Pengertian rokok ilegal itu meliputi,Rokok tidak bercukai,atau rokok polos,Rokok bercukai tapi pita cukainya palsu,dan rokok bercukai tapi salah penempatan.

Baca Juga: Tetap Khusyuk Berdoa meski Hujan Deras usai Salat Id, Ibu di Pekanbaru Ini Viral jadi Sorotan Warganet

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi. Barang bukti yang diamankan antara lain:

1. Ess mild grape
2. Ess blueberry
3. L.4 mild
4. HJS biru
5. HJS putih
5. Marbol
6. Astra
7. Kita PRO
8. Seceter
9. Humer Mango
10. Fresh Grape
11. Road King
12. Bonte

Total keseluruhan dari 3 Toko tersebut ada 2.700 batang rokok ilegal yang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pabean Tegal untuk di amankan,untuk proses penanganan lebih lanjut. ( Ragil)

Editor: Fahira Melina

Sumber: Liputan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Taman Kota di Pemalang Berubah Jadi Lahan Parkiran

Jumat, 10 April 2026 | 08:06 WIB
X