Sabtu, 18 April 2026

Skandal Pelecehan Mahasiswi UBL, Korban Laporkan Dosennya yang Jadi Terduga Pelaku ke Polda Metro Jaya

Photo Author
Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Kamis, 16 April 2026 | 15:43 WIB
 Dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL. (Instagram.com/@creativox)
Dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL. (Instagram.com/@creativox)

 

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. 

 

Korban melaporkan terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Kasus Diusut Ditres PPA-PPO

Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. 

 

Budi menyebut, penanganan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terlebih, pihak Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam penyelidikan kasus tersebut.

 

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.

Baca Juga: Perkuat Kemitraan, Apkasindo Belitung dan PT BAT Gelar Koordinasi dan Evaluasi, Ini yang Di Bahas

Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun. 

Halaman:

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Emas Antam Naik Rp45.000 Per gram, Hari ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:02 WIB
X