Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Korban melaporkan terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus Diusut Ditres PPA-PPO
Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
Budi menyebut, penanganan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, pihak Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.
Baca Juga: Perkuat Kemitraan, Apkasindo Belitung dan PT BAT Gelar Koordinasi dan Evaluasi, Ini yang Di Bahas
Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun.
Artikel Terkait
Klinik Buka Suara Terkait Kasus Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Seksual : Sempat ada Keluhan, Dokter Sudah Tidak Praktik Lagi
Pelecehan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Ketika Rasa Aman di Ruang Medis Direnggut
Polisi Amankan Oknum Guru SD di Lumajang, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Siswinya
Kesaksian Mengejutkan, Bongkar Modus Dokter Kandungan di Garut Ternyata Pilih Korban Pelecehan Berdasarkan hal ini
Kembali Dunia Kedokteran Tercoreng, Oknum Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi
Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Sesuai Kepada Belasan Siswi Kini Dinonaktifkan, Polisi Masih Selidiki
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak, Polisi Amankan Pria 60 Tahun di Pesanggrahan Jakarta Selatan