Ragamnuansa.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo tidak dapat diputuskan tanpa terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen adalah pengadilan, bukan aparat kepolisian.
“Kalau kasus Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, maka ada dua hal yang harus dilakukan: pertama, pengadilan harus membuktikan dulu apakah ijazah itu benar-benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan YouTube pribadinya, Senin (10/11/2025).
“Yang bisa memutus ijazah itu palsu atau bukan adalah hakim, bukan polisi,” tegasnya.
Mahfud menilai ada kejanggalan dalam logika hukum penanganan kasus tersebut, sebab laporan dugaan pencemaran nama baik telah diproses tanpa ada kejelasan mengenai keaslian ijazah yang menjadi inti permasalahan.
Usulan Hukum: Tuntutan Sebaiknya Ditolak Sementara
Mahfud berpendapat, tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak untuk sementara atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena belum ada pembuktian hukum atas keaslian ijazah yang dipersoalkan.
“Tuntutan ini tidak bisa diterima karena belum ada pembuktian tentang keasliannya,” ujarnya.
“Jadi seharusnya, perkara itu dibawa dulu ke pengadilan lain untuk diuji. Kalau mau adil, begitu caranya,” tambah Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan perdata untuk memastikan keaslian dokumen tersebut terlebih dahulu. Setelah ada putusan tetap dari pengadilan, barulah bisa dinilai apakah pernyataan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.
Peran UGM Hanya Sebatas Konfirmasi Administratif
Mahfud juga menyinggung peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Jokowi. Ia menilai, tanggung jawab UGM cukup sebatas memberikan konfirmasi administratif bahwa universitas tersebut memang pernah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo.
“UGM cukup menyampaikan bahwa pada tahun 1985 universitas telah menerbitkan ijazah atas nama Joko Widodo. Titik,” jelas Mahfud.
“Tidak perlu ikut berkomentar apakah ijazah yang ramai diperdebatkan itu asli atau tidak. Itu bukan ranah UGM,” lanjutnya.
Baca Juga: Kamboja dan Thailand Lanjutkan Penarikan Senjata Sesuai Perjanjian Damai Kuala Lumpur
Menurut Mahfud, sikap UGM yang memilih untuk tidak ikut dalam perdebatan publik merupakan langkah yang benar, baik secara hukum maupun etika kelembagaan. Persoalan yang sudah berada dalam ranah hukum, katanya, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses peradilan, bukan opini masyarakat.
Artikel Terkait
Kontroversi Transparansi, KPU Angkat Bicara Terkai Petupan Akses Ijazah Capres-Cawapres
Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bagi 2 Klaster Berdasarkan Fakta Penyidikan
Begini Respon Rismon Sianipar Usai Masuk dalam 8 Orang yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi