Sabtu, 18 April 2026

Mahfud MD : Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan Sebelum Kasus Roy Suryo Diputus

Photo Author
Fahira Melina, Ragamnuansa.com
- Selasa, 11 November 2025 | 11:37 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Ragamnuansa.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo tidak dapat diputuskan tanpa terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen adalah pengadilan, bukan aparat kepolisian.

“Kalau kasus Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, maka ada dua hal yang harus dilakukan: pertama, pengadilan harus membuktikan dulu apakah ijazah itu benar-benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan YouTube pribadinya, Senin (10/11/2025).
“Yang bisa memutus ijazah itu palsu atau bukan adalah hakim, bukan polisi,” tegasnya.

Baca Juga: Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo, Ini Rekam Jejak Perjuangannya Untuk Buruh

Mahfud menilai ada kejanggalan dalam logika hukum penanganan kasus tersebut, sebab laporan dugaan pencemaran nama baik telah diproses tanpa ada kejelasan mengenai keaslian ijazah yang menjadi inti permasalahan.

Usulan Hukum: Tuntutan Sebaiknya Ditolak Sementara

Mahfud berpendapat, tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak untuk sementara atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena belum ada pembuktian hukum atas keaslian ijazah yang dipersoalkan.

“Tuntutan ini tidak bisa diterima karena belum ada pembuktian tentang keasliannya,” ujarnya.
“Jadi seharusnya, perkara itu dibawa dulu ke pengadilan lain untuk diuji. Kalau mau adil, begitu caranya,” tambah Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan perdata untuk memastikan keaslian dokumen tersebut terlebih dahulu. Setelah ada putusan tetap dari pengadilan, barulah bisa dinilai apakah pernyataan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.

Peran UGM Hanya Sebatas Konfirmasi Administratif

Mahfud juga menyinggung peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Jokowi. Ia menilai, tanggung jawab UGM cukup sebatas memberikan konfirmasi administratif bahwa universitas tersebut memang pernah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo.

“UGM cukup menyampaikan bahwa pada tahun 1985 universitas telah menerbitkan ijazah atas nama Joko Widodo. Titik,” jelas Mahfud.
“Tidak perlu ikut berkomentar apakah ijazah yang ramai diperdebatkan itu asli atau tidak. Itu bukan ranah UGM,” lanjutnya.

Baca Juga: Kamboja dan Thailand Lanjutkan Penarikan Senjata Sesuai Perjanjian Damai Kuala Lumpur

Menurut Mahfud, sikap UGM yang memilih untuk tidak ikut dalam perdebatan publik merupakan langkah yang benar, baik secara hukum maupun etika kelembagaan. Persoalan yang sudah berada dalam ranah hukum, katanya, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses peradilan, bukan opini masyarakat.

Halaman:

Editor: Fahira Melina

Sumber: promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Emas Antam Naik Rp45.000 Per gram, Hari ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:02 WIB
X