Sabtu, 18 April 2026

Penyidikan Kasus Korupsi Petral Dibuka Lagi, Sudirman Said Hingga Mahfud MD Buka Suara Terkait Mafia Migas

Photo Author
Galang Onasis, Ragamnuansa.com
- Minggu, 16 November 2025 | 07:10 WIB
Menyoroti pernyataan Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said terkait kasus korupsi Petral Pertamina. (Instagram/sudirman said)
Menyoroti pernyataan Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said terkait kasus korupsi Petral Pertamina. (Instagram/sudirman said)

Ragamnuansa.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menempatkan skandal korupsi Petral dalam sorotan publik setelah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited. 

Pergerakan terbaru dari Kejagung ihwal kasus ini, kini memunculkan kembali pertanyaan sebagian publik tentang seberapa jauh mafia migas itu telah beroperasi.

Terlebih, kasus korupsi Petral tersebut sejak awal selalu dikaitkan dengan praktik penguasaan pasar minyak nasional yang disebut telah lama mengakar. 

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Perundungan Siswa SMP di Tangsel, Begini Kondisi Korban Terkini

Publik pun masih menunggu langkah lanjutan setelah status perkara resmi masuk tahap penyidikan pada Oktober 2025. 

Hingga kini, belum ada tersangka ditetapkan meskipun pemeriksaan saksi berlangsung intensif.

Perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian setelah komentar keras muncul dari Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dan Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu, 15 November 2025.

Keduanya menilai penyidikan terbaru ini dapat menjadi momentum untuk membuka kembali kasus mafia migas di Tanah Air yang selama ini dianggap kebal hukum.

Pada titik inilah muncul pertanyaan besar dari publik mengenai arah penyidikan. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Ini Kebijakan Baru Penindakan Balpres

Baca Juga: Pemerintah Musnahkan 5 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137, Penyidikan Kasus Radioaktif Berlanjut

Mahfud MD menilai, langkah Kejaksaan Agung kali ini memiliki peluang lebih besar untuk berjalan cepat.

"Jaksa Agung sekarang melakukan penyidikan terhadap kasus Petral Pertamina yang dulu zaman pak Sudirman dibubarkan, tetapi proses hukumnya tertahan," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan 20 saksi dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara pada Oktober 2025.

Halaman:

Editor: Galang Onasis

Sumber: Promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X