Sabtu, 18 April 2026

Seskab Teddy Minta Dukungan Ortu demi Bantu Batasi Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun

Photo Author
Ragam Nuansa, Ragamnuansa.com
- Jumat, 13 Maret 2026 | 07:35 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun. (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun. (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

 

Ragamnuansa.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya menyampaikan permintaan dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial (medsos) terhadap anak di bawah usia 16 tahun.

Terkhusus, Teddy meminta dukungan orang tua untuk membantu menerapkan pembatasan medsos kepada anak-anak Indonesia.

Hal ini disampaikan Seskab Teddy usai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga: Safari Ramadan di Benai, Wabup Kuansing Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni

"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan," ucap Teddy.

"(Hal tersebut) untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," tambahnya.

Imbauan Seskab Teddy itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026. 

Baca Juga: Menebar Berkah Ramadan, MPI Belitung Bagikan Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Seskab Teddy: Berdampak Baik bagi Anak Muda

Seskab Teddy meyakini, PP Tunas akan bermanfaat dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia.

Terlebih, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga kejahatan siber.

Seskab RI itu menilai, melalui aturan itu, anak-anak hanya akan dapat mengakses media sosial jika sudah siap dan cukup umur. 

Halaman:

Editor: Elvan Ragam Nuansa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X