Ragamnuansa.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Kendal, Rabu (19/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kejari Kendal hari ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain; Kejari Kendal, PN Kendal, Lapas Kendal, Polres Kendal dan BNNK Kendal.
Baca Juga: Update Hari Keenam Pencarian Korban Longsor Majenang, Masih Ada Lima Korban Hilang
Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dan perwakilan tamu undangan. Kemudian, barang bukti dihancurkan dengan berbagai metode, seperti pemusnahan obat-obatan terlarang dan narkotika, menghancurkan rokok ilegal menggunakan alat giling dan pembakaran barang barang bukti lainnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kewenangan Kejaksaan Negeri Kendal sebagai Eksekutor untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalah gunakan. Pemusnahan barang bukti secara bersama-sama juga menjadi bukti sinergi antar APH.
Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Kendal dalam mendukung langkah-langkah hukum dan koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum. “Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bukti barang tidak disalahgunakan serta menegaskan komitmen bersama antar APH di wilayah hukum Kendal”, katanya.( Ragil).
Artikel Terkait
Cuaca Jadi Tantangan, Pencarian Korban Longsor Cilacap Diperpanjang Hingga 18.00 WIB: Terkini 11 Korban Ditemukan, 12 Masih Hilang
Selain Relokasi ke Tempat Aman, Gubernur Jateng Pastikan Ada Trauma Healing untuk Korban Longsor Cilacap