politik

Polemik Berlarut Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Hingga Penetapan Roy Suryo Tersangka, Begini Pandangan Mahfud MD

Rabu, 19 November 2025 | 14:10 WIB
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Ragamnuansa.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara mengenai perkara hukum yang dihadapi Roy Suryo cs terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Dalam siaran podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 18 November 2025, Mahfud menegaskan bahwa perkara Roy Suryo cs tak bisa diselesaikan secara perdata, tetapi pidana.

Hal itu ia sampaikan ketika merespons pernyataan pakar hukum, Jamin Ginting.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Petral Dibuka Lagi, Sudirman Said Hingga Mahfud MD Buka Suara Terkait Mafia Migas

“Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata, saya justru bilang kalau nggak bisa perdata karena perdata itu harus ada yang namanya kontrak perjanjian,” kata Mahfud MD.

“Dari perjanjian itu, kemudian ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan yang rugi harus jelas orangnya rugi apa,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan bahwa penyelesaian di ranah pidana, tapi harus melewati peradilan lain, yakni memastikan keaslian ijazah.

“Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya,” ujar Mahfud.

“Karena kalau memang tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak tapi kok orang diadili karena menuduh palsu, palsu bener atau tidak? Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai,” jelasnya.

Baca Juga: Hakim MK Arsul Sani Diterpa Isu Ijazah Palsu, Berikut Profilnya

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses hukum tidak bisa dilanjutkan jika ijazah memang terbukti palsu karena bukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Mahfud kembali mengingatkan bahwa ijazah Jokowi harus dibuktikan dalam forum peradilan yang sama dengan yang menangani kasus tersebut.

“Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya, itu harus hakim yang membuktikan atau sidang ditunda karena NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan ditolak karena cacat formal, ya silakan bawa perkara baru,” terangnya.

“Perkara barunya kan sudah ada di Bareskrim cuma tidak dilanjutin, itu aja dulu. Peradilan lain itu maksudnya peradilan kasusnya,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pers Sehat, Pilar Demokrasi Daerah yang Kuat

Senin, 9 Februari 2026 | 10:15 WIB