Ragamnuansa.com - Pakar Telematika, Roy Suryo, secara blak-blakan menertawakan sikap kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang enggan menampilkan ijazah kliennya ke publik.
Bagi roy, alasan yang dikemukakan kuasa hukum Jokowi itu seperti lelucon dalam grup lawak Srimulat.
"Jadi kalau saya mengistilahkan, ini logika srimulat," kata Roy Suryo saat jumpa pers Senin 16 Juni 2025.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Santai, Namanya Dikaitkan dengan Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana
Ia menambahkan, "Logika srimulat artinya kita tertawakan saja."
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga mempertanyakan klaim kuasa hukum Jokowi yang menyebut bahwa menampilkan ijazah kliennya ke publik akan menyebabkan kekacauan atau "chaos".
"Mana ada seseorang punya ijazah asli ditunjukkan itu terus jadi chaos," terang Roy.
"Enggak akan ada itu. Itu logika srimulat. Logika yang terbalik-balik. Jadi kita tertawakan saja dan ini biarkan masyarakat yang menilai," imbuhnya.
Roy Suryo juga menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang melarang bukti akademik seorang pejabat publik untuk dipamerkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Klaim Sudah Kantongi Dukungan Jadi Ketum PSI, Tapi Dinilai Belum Cukup Kuat
"Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik," jelas Roy.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa Jokowi, sebagai pejabat publik, tidak dapat dikecualikan dari kewajiban menampilkan ijazah sarjana UGM-nya ke publik.
"Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi clear banget," pungkasnya.**
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia atas Undangan Vladimir Putin, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Kemitraan Strategis
Tembus 47 Derajat Celcius Panas di Arab Saudi, PPIH Ungkap Kondisi Kesehatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia 2025
Gerakan Galbay Pinjol Viral, AFPI Siap Lapor Polisi dan Gandeng OJK Masukkan Pindar ke SLIK
Ketika Penagihan Pinjaman Online Tak Sesuai Aturan? Ketahui Hak Anda dan Cara Mengadukannya!
Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Kepemilikan Bisa Berubah? Begini Penjelasan Wamendagri